Travelling Stories and Medical Record

Home Top Ad

  Picture Credit : Pixabay EnryMazniDotCom - Keamanan transaksi data dalam Rekam Medis Elektronik (RME) sangat penting untuk melindungi inf...

 

Picture Credit : Pixabay


EnryMazniDotCom - Keamanan transaksi data dalam Rekam Medis Elektronik (RME) sangat penting untuk melindungi informasi medis pasien. Berikut ini beberapa aspek keamanan yang perlu diperhatikan dalam RME: 

1. Keamanan Fisik: RME memerlukan infrastruktur teknologi yang aman dan terlindungi fisik, seperti akses terbatas ke server, penggunaan firewall, dan tindakan perlindungan fisik terhadap peralatan komputer dan server yang menyimpan data RME. 

2. Akses yang Terbatas: Akses ke RME harus dibatasi hanya kepada individu yang berwenang, seperti tenaga medis yang terlibat langsung dalam perawatan pasien. Sistem perlu menggunakan mekanisme otentikasi yang kuat, seperti kata sandi yang kompleks, autentikasi dua faktor, atau penggunaan kartu akses elektronik. 

3. Pengamanan Jaringan: Jaringan yang menghubungkan sistem RME harus dilindungi dengan teknologi keamanan jaringan, termasuk penggunaan firewall, deteksi intrusi, dan enkripsi data saat berpindah melalui jaringan. 

4. Enkripsi Data: Data dalam RME harus dienkripsi saat berpindah atau disimpan. Hal ini mencegah akses yang tidak sah ke data medis pasien jika terjadi kebocoran atau peretasan. 

5. Audit Trail: RME harus memiliki fungsi audit trail yang mencatat aktivitas pengguna dan perubahan yang terjadi pada data. Audit trail ini membantu dalam mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau akses yang tidak sah. 

6. Perlindungan Terhadap Serangan Cyber: Sistem RME harus dilindungi dari serangan cyber, termasuk serangan malware, serangan DDoS, dan upaya peretasan. Pemantauan keamanan yang proaktif dan pembaruan perangkat lunak secara teratur diperlukan untuk menjaga keamanan sistem. 


7. Kebijakan dan Pelatihan: Institusi kesehatan harus memiliki kebijakan keamanan yang jelas terkait dengan RME dan melaksanakan pelatihan kepada staf medis tentang praktik keamanan yang baik, seperti penggunaan sandi yang kuat, kebijakan privasi, dan penanganan data yang benar. 

8. Kepatuhan Hukum: Sistem RME harus mematuhi peraturan privasi dan keamanan data medis yang berlaku, seperti Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) di Amerika Serikat atau peraturan perlindungan data yang relevan di negara lain. 

Penerapan semua langkah keamanan ini sangat penting untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data medis pasien dalam RME. Institusi kesehatan harus secara teratur mengevaluasi dan memperbarui langkah-langkah keamanan mereka untuk menghadapi ancaman keamanan yang terus berkembang.

  EnryMazniDotCom - Taipei, ibu kota Taiwan, adalah kota yang kaya akan budaya, sejarah, dan atraksi menarik. Berikut ini beberapa hal mena...

 

EnryMazniDotCom - Taipei, ibu kota Taiwan, adalah kota yang kaya akan budaya, sejarah, dan atraksi menarik. Berikut ini beberapa hal menarik yang dapat Anda temui di Taipei: 

1. Menara Taipei 101: Ini adalah ikon kota Taipei dan salah satu menara tertinggi di dunia. Anda dapat naik ke lantai observasi untuk menikmati pemandangan spektakuler kota Taipei dan sekitarnya. 

Credit : Enry Mazni

2. Kuil Longshan: Ini adalah salah satu kuil tertua dan paling penting di Taipei. Kuil ini didedikasikan untuk dewa pelindung Buddha Guanyin dan merupakan pusat kegiatan keagamaan dan spiritual. 

3. Pasar Malam Shilin: Ini adalah pasar malam terbesar dan paling terkenal di Taipei. Anda dapat menemukan berbagai makanan lokal yang lezat, barang-barang kerajinan, pakaian, dan hiburan di sini. 

4. Taman Nasional Yangmingshan: Taman nasional ini menawarkan pemandangan alam yang indah dengan gunung, air terjun, dan mata air panas alami. Ini adalah tempat yang populer untuk hiking, piknik, dan bersantai di alam. 

5. Museum Nasional Istana: Museum ini terletak di bekas Istana Kekaisaran Taiwan dan menyajikan koleksi seni dan artefak bersejarah Taiwan yang berharga. Ini adalah tempat yang sempurna untuk memahami sejarah dan budaya Taiwan. 

6. Distrik Ximending: Distrik ini adalah pusat hiburan dan belanja di Taipei. Anda dapat menemukan berbagai toko pakaian, restoran, bioskop, dan pertunjukan jalanan yang hidup di sini. Ximending juga dikenal sebagai distrik mode dan subkultur muda.


7. Museum Seni Taipei: Museum ini menampilkan koleksi seni Taiwan dan internasional yang mencakup lukisan, patung, dan karya seni lainnya. Ini adalah tempat yang sempurna untuk mengagumi karya seni dan memahami perkembangan seni di Taiwan. 

8. Jalan Bopiliao: Jalan bersejarah ini merupakan bagian dari warisan budaya Taiwan. Di sini Anda dapat menjelajahi bangunan bersejarah, seni jalanan, dan belajar tentang sejarah kota Taipei. 

9. Taman Daan Forest Park: Ini adalah taman yang luas dan hijau di tengah kota Taipei. Taman ini menawarkan ruang terbuka yang nyaman untuk berjalan-jalan, bersepeda, atau hanya duduk-duduk santai menikmati alam. 

10. Museum Ular Taiwan: Museum ini adalah tempat yang unik untuk mempelajari dan melihat berbagai jenis ular dan reptil Taiwan. Anda dapat melihat koleksi yang mencengangkan dan mempelajari lebih lanjut tentang satwa liar yang khas di pulau ini. 

Selain itu, Taipei juga dikenal dengan makanan yang lezat, pasar-pasar tradisional yang hidup, dan kehidupan malam yang bersemangat. Jelajahi jalan-jalan kota untuk menemukan pengalaman yang menarik dan unik di Taipei.

  Credit : GHP-News[dot]com EnryMazniDotCom - Rekam Medis Elektronik (RME) dan Rekam Medis Elektronik (EHR) adalah istilah yang sering digu...

 



EnryMazniDotCom - Rekam Medis Elektronik (RME) dan Rekam Medis Elektronik (EHR) adalah istilah yang sering digunakan secara bergantian, tetapi mereka memiliki perbedaan yang penting. 

Berikut adalah perbedaan utama antara RME dan EHR: 

1. Ruang Lingkup: - Rekam Medis Elektronik (RME): 
RME merujuk pada sistem elektronik yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola catatan medis pasien di sebuah fasilitas kesehatan tertentu. Ini lebih fokus pada pengelolaan data medis dalam institusi kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik. - Rekam Medis Elektronik (EHR): EHR mencakup ruang lingkup yang lebih luas, mencakup seluruh sejarah medis pasien yang terintegrasi secara elektronik dari berbagai fasilitas kesehatan dan penyedia layanan. EHR mencakup informasi dari berbagai institusi kesehatan yang terkait dengan pasien, seperti rekam medis dari rumah sakit, klinik, dokter keluarga, apotek, dan spesialis. 

2. Interoperabilitas: - RME: 
RME cenderung fokus pada pengelolaan data medis di satu institusi kesehatan, dan kemungkinan integrasi dengan sistem luar terbatas. - EHR: EHR dirancang untuk memiliki tingkat interoperabilitas yang tinggi. Ini memungkinkan berbagai sistem kesehatan berbeda untuk berbagi informasi medis pasien secara elektronik, memastikan akses yang terintegrasi ke data medis dari berbagai sumber. 

3. Akses Pasien: - RME: 
Akses pasien ke RME mungkin terbatas pada institusi kesehatan tertentu di mana catatan medisnya disimpan. - EHR: EHR memungkinkan akses pasien ke seluruh sejarah medis mereka, termasuk catatan dari berbagai fasilitas kesehatan. Pasien dapat melihat dan berbagi informasi medis mereka dengan penyedia perawatan kesehatan yang berbeda. 


4. Kontinuitas Perawatan: - RME: 
RME biasanya digunakan untuk mengelola catatan medis pasien selama mereka menerima perawatan di institusi kesehatan tertentu. - EHR: EHR menawarkan kontinuitas perawatan yang lebih baik, karena menyediakan akses terpadu ke seluruh sejarah medis pasien dari berbagai institusi kesehatan. Hal ini memungkinkan koordinasi perawatan yang lebih baik dan integrasi informasi antar penyedia layanan. 

Meskipun ada perbedaan ini, penting untuk diingat bahwa istilah RME dan EHR dapat digunakan secara bergantian tergantung pada konteksnya dan praktik yang digunakan di suatu negara atau wilayah.

  Electronic Medical Record Credit : Pixabay EnryMazniDotCom - Rekam medis elektronik (disingkat RME) adalah sistem yang digunakan untuk me...

 

Electronic Medical Record Credit : Pixabay


EnryMazniDotCom - Rekam medis elektronik (disingkat RME) adalah sistem yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, dan mengakses informasi medis pasien secara elektronik. Ini menggantikan sistem rekam medis tradisional yang menggunakan dokumen fisik seperti kertas dan kartu. RME memungkinkan para profesional kesehatan untuk dengan mudah mengakses catatan medis pasien secara elektronik, termasuk riwayat penyakit, hasil tes laboratorium, resep obat, dan informasi penting lainnya. Sistem ini memungkinkan integrasi data antara berbagai departemen dan layanan kesehatan, sehingga informasi medis dapat dengan cepat dibagikan dan diakses oleh tim medis yang berwenang. 

Keuntungan RME antara lain: 

1. Aksesibilitas yang meningkat: Informasi medis dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh tenaga medis yang berwenang dari berbagai lokasi. Hal ini memungkinkan pemberian perawatan yang lebih baik dan tepat waktu kepada pasien. 

2. Efisiensi administrasi: RME mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan proses administrasi manual. Data dapat diinput secara elektronik, pengarsipan dan pencarian data lebih efisien, dan penjadwalan perawatan dapat dikelola dengan lebih baik. 


3. Keamanan informasi: Sistem RME memiliki fitur keamanan yang kuat untuk melindungi informasi medis pasien. Akses ke data dibatasi hanya kepada pihak yang berwenang, dan catatan medis dapat dicadangkan secara teratur untuk mencegah kehilangan data. 

4. Koordinasi perawatan yang lebih baik: RME memungkinkan berbagai penyedia layanan kesehatan yang terlibat dalam perawatan pasien untuk berbagi informasi secara real-time. Ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam perawatan, diagnosis, dan pengobatan pasien. 

Namun, penting untuk mencatat bahwa implementasi RME membutuhkan infrastruktur teknologi yang memadai, pelatihan bagi staf medis yang terlibat, serta kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi medis pasien.

EnryMazniDotCom - Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini menuntut adanya perubahan dalam sistem pelayanan yaitu dari sistem p...

EnryMazniDotCom - Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini menuntut adanya perubahan dalam sistem pelayanan yaitu dari sistem pelayanan manual menjadi digital. Perubahan ini terjadi segala bidang tanpa terkecuali dalam bidang kesehatan. Digitalisasi sistem pelayanan di bidang kesehatan khususnya pada pelayanan rumah sakit akan membantu sistem kerja dan transaksi informasi untuk satu tujuan utama yaitu keamanan pasien dan keselamatan pasien dalam proses pengobatan, namun dalam penerapannya banyak juga tantangan yang harus dihadapi yaitu masalah isu etik dalam informasi kesehatan pasien. Ada etik yang mengatur kapan dan siapa serta bagaimana mendapatkan informasi kesehatan pasien secara legal. Maka itu keamanan informasi kesehatan pasien merujuk pada dua kata kunci yaitu aksesibilitas dan proteksi informasi kesehatan pasien sehingga privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien dalam rekam medis elektronik tetap aman.


Gambar ilustarasi rekam medis elektronik (sumber : https://pixabay.com/id/vectors/ehr-emr-rekam-medis-elektronik-1476525/)

Dalam Jurnal Fifth Annual Benchmark Study on Privacy & Security of Healthcare Data disebutkan bahwa sektor kesehatan menyumbang sekitar 44% dari seluruh kasus pelanggaran data selama tahun 2013. Sekitar 65% dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada melaporkan kasus cyber security pada tahun yang sama. Di pertengahan tahun 2015 pelanggaran kebocoran informasi dalam rekam medis elektronik mencapai 3,9 juta informasi pasien dari 11 rumah sakit. Di Hong kong, pada tahun 2015 informasi pasien dicuri, informasi termasuk nama dan alamat. Di tahun yang sama peretas telah mencuri data pribadi pasien 1,5 juta orang. Di Indonesia ada sekitar 127 juta data warga Indonesia termaksud mereka yang sudah meninggal dunia diretas, dan data tersebut diduga berasal dari badan penyelenggara layanan kesehatan, BPJS kesehatan. 


Baca : Keuntungan Rekam Medis Elektronik


 Apakah Informasi Kesehatan Pasien Dalam Rekam Medis Elektronik Rahasia ? 

Dari pengertian rekam medis dalam Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis pada pasal 1 menyatakan bahwa “ Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”.


Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377 tahun 2007 menjelaskan bahwa rekam medis elektronik atau rekam kesehatan elektronik adalah kegiatan mengkomputerisasikan isi rekam kesehatan dan proses yang berhubungan denganya.


Menurut Amatayakul, rekam medis elektronik adalah catatan elektronik tentang informasi terkait kesehatan pada individu yang dapat diciptakan, dikumpulkan, dan dikonsultasikan oleh dokter dan staf yang berwenang di dalam satu organisasi layanan kesehatan.


Dari defenisi rekam medis dan juga rekam medis elektronik sudah mengambarkan bahwa informasi dalam rekam rekam medis itu rahasia. Dalam pengertian rekam medis elektronik menurut Amatakul, dijelaskan bahwa hanya staf atau dokter yang berwenang mengkonsultasikan informasi sebab Isi rekam medis catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang sudah diberikan kepada pasien.


Aspek Hukum Rekam Medis Elektronik Di Indoneisa

Belum ada undang-undang atau peraturan menteri kesehatan tentang rekam medis elektronik dan juga belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang keamanan informasi kesehatan pasien dalam rekam medis elektronik, namun jika merujuk pada Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis, maka pada pasal 2 ayat 2 tentang isi dan jenis rekam medis dan penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Peraturan tersendiri yang dimaksud agar terselengaranya rekam medis elektronik adalah UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, pada bab I pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang apa itu informasi elektronik, kemudian pada pasal 1 ayat 2 menjelaskan tentang transaksi elektronik dan pada pasal 1 ayat 4 juga menjelaskan pengertian dokumen elektronik.


Mengenai privasi dan kerahasiaan serta kepemilikan rekam medis baik manual maupun elektronik diatur dalam Permenkes Nomor 269 tahun 2008 Tentang Rekam Medis, misalnya tentang kerahasiaan. Kerahasiaan rekam medis diatur pada bab IV Pasal 10 ayat 1, bahwa Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Pada Ayat 2 dijelaskan pahwa Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal kepentingan Kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan, permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri, permintaan institute/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.


Pada bab V tentang kepemilikan, pemanfaatan dan tanggung jawab, dijelaskan pada pasal 12 ayat 1 bahwa berkas rekam medis milik sarana pelayan kesehatan, ayat 2 isi rekam medis merupakan milik pasien. Pada ayat 3 dijelaskan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 2)dapat diberikan,dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Pada pasal 13 ayat 1 pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai pemiliharaan kesehatan dan pengobatan pasien,alat bukti dalam proses penegakan hukum,disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan kedokteran gigi; keperluan pendidikan dan penelitian; dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan data statistik kesehatan. Kemudian pada pasal 14, pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan,dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.


Aksesibilitas Dan Proteksi Informasi Kesehatan Pasien Dalam Rekam Medis Elektronik 

Keamanan informasi kesehatan pasien dalam rekam medis elektronik adalah syarat utama dalam menerapkan rekam medis elektronik karena setiap informasi kesehatan pasien memiliki sifat yang privasi dan rahasia. Privasi artinya segala informasi kesehatan pasien merupakan hak individu atau merupakan hak pasien untuk mengontrol informasi kesehatannya dari campur tangan pihak lain sedangkan rahasia artinya pembatasan pengungkapan dan menggunakan informasi kesehatan pasien tersebut bertanggung jawab artinya dengan kata lain informasi hanya dapat di akses oleh yang berwenang dan dapat dijamin kerahasiaannya saat melakukan transasi secara elektronik sesuai kebijakan yang berlaku.


Dalam menjaga keamanan informasi kesehatan pasien, aksesbilitas dan proteksi menjadi kata kunci. Pengertian dari Aksesibilitas adalah item data yang mudah diperoleh dan sah/ legah untuk dikumpulkan, sedangkan pengertian proteksi dalam kamus besar bahasa indonesia, proteksi adalah perlindungan ( dalam perdagangan,industri dan sebagainya ).


Data dan informasi yang di akses harus memiliki tingkatan level akses dan harus terlindungi misalnya antara supervisior, admin, operator, bahkan pasien memliki batasan akses, Setiap level akses memliki otorisasi. Apa itu Otorisasi ? Otoriasi adalah mengatur hak dari seseorang, meliputi hak akses terhadap fungsi sistem dan informasi yang terkandung didalamnya. Otorisasi diperkuat dengan kemampuan kendali akses, pelayanan kerahasiaan dan pelayanan non repudiasi. Dengan kata lain data dan informasi yang dapat dilihat, dirubah atau dipakai berdasarkan level akses sehingga berbeda pada setiap level akses.Level akses Operator berbeda dengan administrator, supervisior memiliki level akses yang berbeda antara administrator dan operator. Contoh, Petugas IT adalah Operator sistem, petugas IT berhak memiliki akses yang luas cakupannya karena petugas IT yang membangun sistem dan mengatur level akses. Manajemen, kepala Unit berada pada level supervisior, sedangkan level administrator biasanya bagian pelayanan pasien. Tampilan Interface pada rekam medis dokter akan berbeda dengan petugas pendaftaran, perawat dan lain –lain. Dokter bisa mengoreksi tampilan halaman input data sedangkan perawat hanya bisa mengoreksi halaman input data yang meyangkut perawatan (askep) namun tidak bisa mengubah isi data hasil pemeriksaan yang sudah diinput dokter. Begitu pun ada informasi yang bisa dilihat maupun tidak bisa dilihat dikarenakan level akses, sehingga otoriasinya berbeda.


Proteksi dibagi menjadi dua bagian,yaitu perlindungan secara fisik dan perlindungan secara teknis.Perlindungan secara fisik sendiri terbagi atas perlindungan unit kerja dan pengendalian peralatan dan media. Perlindungan unit kerja merupakan langkah pengamanan menggunakan kode akses di setiap pintu pada setiap unit pelayanan, terutama unit pelayanan rekam medis. Pengendalian peralatan dan media merupakan pengaturan pemakaian perangkat keras dan media yang berisikan informasi kesehatan pasien. Perlindungan secara teksnis terdiri pengendalian hak akses, perlindungan transmisi dan integritas. Pengendalian hak akses mengatur akses informasi kesehatan elektronik terhadap pengguna, baik data dan aplikasi, dalam hal ini menerapkan tabel akses kontrol berdasarkan jenis kegiatan yang. Kemudian juga ada sistem integritas, dimana melindungi informasi kesehatan pasien eletronik dari kerusakan.

Baca : Perbedaan EHR dan EMR

Penting sekali memperhatikan Keamanan infomasi kesehatan dalam rekam medis elektronik. dengan memperhatikan aksesibilitas dan proteksi, adanya askes yang baik dan sah serta proteksi yang baik maka bisa dikatakan data dan informasi kesehatan akan aman sehingga dalam proses pelayanan kesehatan memenuhi unsur keselamatan pasien. Bisa dibayangkan apabila tidak ada akses dan proteksi yang baik, maka akan menimbulkan masalah bagi para pengguna data dan informasi kesehatan terutama rumah sakit dan pasien itu sendiri.

Acuan Pustaka: 

  1. Amatayakul.Margaret K. (2013). Electronic Health Record A Pratical Guide For Professional and Organization. 2013 (Third). America: AHIMA PRESS.
  2. Menkes Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tentang RekamMedis. Jakarta: Depkes.
  3. Menkes Republik Indonesia. (2007) Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 377 Tentang Sandarisasi Profesi dan Informasi Kesehatan Jakarta: Depkes
  4. Menkes Republik Indonesia. (2007).Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 55 Tentang pekerjaan perekam medis . Jakarta: Depkes 
Penulis Oleh : Jojie G Matitaputty

EnryMazniDotCom - Traveling ke luar negeri adalah hobi saya, beberapa negara ASIA sudah saya kunjungi dan Tiongkok atau China salah satunya...

EnryMazniDotCom - Traveling ke luar negeri adalah hobi saya, beberapa negara ASIA sudah saya kunjungi dan Tiongkok atau China salah satunya. China adalah salah satu negara yang sangat challenging bagi saya pribadi. Misi utama saya traveling ke negara China adalah ingin merasakan langsung sejuknya udara disaat musim dingin, dan yang paling membuat saya semangat yaitu ‘bertemu’ langsung dengan salju. Ya salju, sebagai orang yang hidup di Negara tropis, bermain salju untuk pertama kalinya merupakan anugerah yang tak terhingga bagi saya pribadi. Bisa merasakan dan memegang secara langsung plus merasakan keindahan salju yang jatuh langsung ke badan saya layaknya seperti hari hujan menjadi sebuah pengalaman yang melekat indah dan tidak mudah bagi saya melupakannya. 
enrymazni
Simcard Internet di China

China merupakan bagian dari negara ASIA yang mempunyai 4 musim. Musim Gugur (Fall), Musim Dingin (Winter), Musim Semi (Spring) dan Musim Panas (Summer), musim dingin atau winter di China berlangsung dari Desember sampai dengan Akhir Februari. Selama hampir 3 bulan beberapa bagian dataran China akan tertutup oleh salju dan suhu mencapai dibawah 0 derajat celcius. Salah satu kota yang memiliki suhu yang sangat dingin dan pernah saya kunjungi adalah Harbin, kota dengan suhu bisa dibilang ekstrim menurut saya bisa mencapai minus 30 derajat dimalam hari. Beijing dan Harbin merupakan kota untuk pertama kali saya menginjakkan kaki di negara Panda berasal, perjalanan ini saya lakukan pada Januari 2018. 


Kemudian di Januari 2020 saya kembali lagi mengunjungi China ke beberapa kota bagiannya seperti Xian, Lanzhou, Boutou Inner Mongolia, Shizajuang dan Tianjin dengan durasi perjalanan lebih kurang 20 hari. Dan hanya berbekal ‘keberanian’ dan tidak bisa berbahasa Mandarin, saya melakukan perjalanan di daratan China seorang diri bisa disebut dengan low cost trip atau backpacker dan tanpa ada kendala apapun sampai saya kembali lagi ke Indonesia. Meskipun saya tidak bisa berbahasa mandarin, ada hal lain yang menjadi pikiran bagi saya yaitu akses internet yang sangat terbatas di daratan China, karena pemerintah China memberlakukan akses internet terbatas alias pemblokiran berbagai layanan dari luar seperti semua layanan dari Google.

Bagi saya layanan Google seperti Maps, Translate, Gmail, Youtube dll adalah hal paling utama yang saya butuhkan selama saya melakukan perjalanan. Dan yang terpenting adalah Google Map dan Google Translate yang nantinya akan sangat membantu saya sebagai navigasi atau petunjuk arah atau tempat serta untuk berkomunikasi dengan masyarakat lokal. Dengan menggunakan Google Translate, tentunya akan memudahkan bagi saya untuk bertanya sesuatu kepada orang orang saya temui. 

Dalam tulisan ini, saya akan berbagi informasi mengenai kartu simcard yang saya gunakan selama di China dan pastinya kartu simcard internet ini bebas dari blokiran yang diterapkan oleh pemerintah China. Saya dengan bebas menggunakan internet layaknya saat saya berada di Indonesia. Tulisan ini tidak bertujuan untuk mempromosikan suatu brand atau merk ya, murni hanya untuk berbagi informasi saja kepada teman teman yang lagi mencari informasi penggunaan internet di China. 

Simcard untuk bebas mengakses internet yang saya gunakan selama perjalanan di China adalah China Unicom, kartu internet ini bisa saya digunakan selama di China tanpa khawatir dengan sistem blokir yang diterapkan oleh pemerintah terhadap akses ke berbagai layanan di luar China, dan juga bisa digunakan selain di Maindland China yaitu Hong Kong, Macau dan Taiwan. Simcard ini saya beli online di Tokopedia by Kenikura Tour, ada berbagai pilihan paket data internet yang bisa kita pilih saat membeli di Kenikura Tour untuk detailnya kalian bisa menuju ke tokonya langsung ya di Tokopedia.

Harga Simcard China Unicom yang saya beli waktu januari 2020 adalah Rp 274.000 dan sudah termasuk ongkos kirim ke alamat rumah, dengan kuota data internet sebesar 6 GB dan waktu itu lagi ada promo untuk upgrade kouta ke 8 GB tanpa dikenakan biaya tambahan. Internet data 6 GB di tambah internet unlimited selama 30 hari setelah kuota utama 6 GB habis dengan penurunan kecepatan internet 100 kbps – 200 kbps, untuk jaringan yang digunakan sudah mendukung 4G dan 3G juga. 
enrymazni
Kenikura Tour Simcard

Tapi ingat, kartu ini tidak bisa digunakan untuk sms dan telpon karena tidak ada nomor telp nya dan kartu langsung aktif saat pertama kali saya aktifkan di Mifi setelah landing di bandara Xian tanpa perlu ribet setting sana sini. Very simple dan tidak ribet. Semua layanan internet seperti Google Map, Google Translate, Whatsapp text dan Call, LINE Text dan Call dll bisa berfungsi seperti biasa tanpa ada pemblokiran layanan. Jangan lupa untuk mengaktifkan Data Roaming dan Mobile Data di menu setting, dan bentuk simcard nya terdiri dari 3 tipe, bentuk standar, bentuk micro dan bentuk nano jadi bisa digunakan disemua tipe handphone. 


Selama saya menggunakan nya di China, tidak ada kendala yang saya hadapi dan semuanya berjalan sangat lancar serta mengcover semua area selama saya berpindah pindah antar kota di China. FYI saya menggunakan kereta api selama pindah antar kota. Disini, saya menggunakan simcard nya tidak di handphone tapi menggunakannya di Mifi (Wifi Portable) agar semua device yang saya punya bisa tersambung via wifi. 

Nah paket data internet yang saya beli juga bisa digunakan pada Wifi portable Huawei yang saya bawa selama kuota 6 GB saya masih ada, tetapi setelah paket data nya habis kita masih tetap bisa ber internet unlimited dengan catatan simcardnya harus di pindahkan atau digunakan ke handphone. Karena paket data unlimted internet tidak berlaku apabila digunakan pada Mifi (wifi portable). Dan dengan sangat terpaksa saya harus memindahkan simcard tadi ke handphone setelah kuota 6 GB saya habis.

Jadi, kalau teman teman mau traveling ke China dan ingin bebas dari blokiran saat akses internet. Mungkin simcard tersebut bisa menjadi pilihan terbaik untuk menenami perjalanan selama berada di China. 

Mohon maaf kalau penjelasan mengenai simcard dan internetnya kurang detail, teman teman bisa langsung menanyakan ke saya via instagram ‘enrymazni’ atau ke Youtube Channel saya ‘BCC Travellers’. 

Keep Traveling, Keep Writing