Travelling Stories and Medical Record

Home Top Ad

Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan

K etepatan koding diagnosa dengan ICD-10 atau ICD-11 tergantung pada beberapa faktor, termasuk pemahaman yang baik tentang sistem klasifikas...

Ketepatan koding diagnosa dengan ICD-10 atau ICD-11 tergantung pada beberapa faktor, termasuk pemahaman yang baik tentang sistem klasifikasi, pengetahuan medis, dan interpretasi yang akurat dari informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien.  Mengikuti pelatihan koding ICD-10 atau ICD-11 yang diselenggarakan oleh organisasi profesi merupakan salah satu faktor pendukung dalam pemahaman dan melakukan ketepatan koding diagnosa, karena kita mendapatkan ilmu ilmu teknik koding yang ter up to date pastinya.

Berikut adalah beberapa faktor yang dapat memengaruhi ketepatan koding diagnosa: 

1. Pengetahuan Medis: 

Penting bagi pemilik rekam medis atau petugas pengkode untuk memiliki pengetahuan medis yang baik. Mereka harus memahami terminologi medis, konsep penyakit, dan kriteria diagnostik yang diperlukan untuk melakukan koding yang tepat. 


2. Dokumentasi yang Lengkap: 

Informasi yang tepat dan lengkap dalam rekam medis sangat penting untuk melakukan koding yang akurat. Dokumentasi yang lengkap termasuk gejala, temuan fisik, hasil tes laboratorium, hasil pencitraan medis, dan riwayat medis pasien. Semakin lengkap informasi yang tersedia, semakin besar kemungkinan untuk melakukan koding yang tepat. 

Baca : Keamaan Transaksi Rekam Medis Elektronik

3. Pemahaman tentang Panduan Koding: 

Sistem ICD-10 atau ICD-11 memiliki panduan dan petunjuk yang mendetail untuk membantu dalam pemilihan kode yang tepat dan ada perbedaan antara ICD-10 dan ICD-11 tetapi tidak terlalu jauh berbeda. Memahami dan mengikuti panduan tersebut penting untuk memastikan ketepatan koding. Pemilik rekam medis atau petugas pengkode harus dapat menginterpretasikan panduan dengan benar dan menerapkannya sesuai dengan kondisi pasien. 

4. Keterampilan dan Pengalaman Pengkode: 

Keterampilan dan pengalaman petugas pengkode juga memainkan peran penting dalam ketepatan koding diagnosa. Pengalaman dalam menggunakan sistem klasifikasi ICD dan pemahaman yang mendalam tentang terminologi dan konsep medis akan membantu dalam melakukan koding yang akurat. 

5. Pelatihan dan Sumber Daya: 

Pelatihan yang memadai dalam penggunaan ICD-10 atau ICD-11 serta sumber daya pendukung yang diperlukan, seperti panduan resmi dan perangkat lunak pengkodean yang tepat, dapat membantu meningkatkan ketepatan koding. 

Penting untuk diingat bahwa akurasi koding dalam rekam medis merupakan tanggung jawab bersama antara pemilik rekam medis, petugas pengkode, dan penyedia layanan kesehatan. Upaya kolaboratif dan komunikasi yang baik antara mereka akan membantu meningkatkan ketepatan koding dan akurasi data kesehatan yang terdokumentasi. 

EnryMazniDotCom - Pada postingan ke 3 ini, merupakan lanjutan dari postingan standar akreditasi puskesmas bag-1 dan bag-2 yang sudah saya...

EnryMazniDotCom - Pada postingan ke 3 ini, merupakan lanjutan dari postingan standar akreditasi puskesmas bag-1 dan bag-2 yang sudah saya publish sebelumnya. Postingan ke 3 ini adalah poin standar akreditasi puskesmas pada kelompok C yaitu Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan. Semoga bisa membantu teman teman yang dalam proses akreditasi maupun bagi adik-adik mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhirnya.

C. Kelompuk Upaya Kesehatan Perorangan

Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)

Standar 1
7.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.
Kriteria :
7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan.
7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran.
7.1.3 Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
7.1.4. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi.
Standar Akreditasi Puskesmas
Standar Akreditasi Puskesmas

Standar 2
7.2. Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.

Kriteria :
7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
7.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggungjawab terhadap pelayanan pasien.
7.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.

Standar 3
7.3. Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.

Kriteria :
7.3.1 Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan.
7.3.2 Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien.

Standar 4
7.4. Rencana Layanan Klinis.
Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga.

Kriteria :
7.4.1 Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang terkoordinasi.
7.4.2 Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.
7.4.3 Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Standar 5
7.5. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.

Kriteria :
7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas
7.5.2 Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien.
7.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien.
7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien.

Standar 6
7.6. Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.

Kriteria :
7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis.
7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku.
7.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian obat dan/atau cairan intravena dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana layanan.
7.6.5.Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan.
7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu.
7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Standar 7
7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Kriteria :
7.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien.
7.7.2. Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien.

Standar 8
7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga.
Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.

Kriteria :
7.8.1. Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami.

Standar 9
7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku.

Kriteria :
7.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis tersedia secara reguler.
7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan aman dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
7.9.3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
**) kriteria ini juga berlaku untuk Puskesmas yang menjalankan home care pada pasien yang memerlukan terapi gizi.

Standar 10
7.10. Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat.
*) untuk Puskesmas dengan rawat inap

Kriteria :
7.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar.
7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien.

BAB VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis

Pelayanan Laboratorium.
Standar 1
8.1. Pelayanan Laboratorium Tersedia Tepat Waktu untuk Memenuhi Kebutuhan Pengkajian Pasien, serta Mematuhi Standar, Hukum dan Peraturan yang Berlaku.

Kriteria :
8.1.1 Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan.
8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium.
8.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis.
8.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpertasi dan pelaporan hasil laboratorium.
8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium.
8.1.8. Program keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan.

Pelayanan Obat
Standar 2
8.2. Obat yang Tersedia Dikelola secara Efisien untuk Memenuhi Kebutuhan Pasien.

Kriteria :
8.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai.
8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif.
8.2.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak.
8.2.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien
8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas.
8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.

Pelayanan Radiodiagnostik (jika tersedia)
Standar 3
8.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku.

Kriteria :
8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
8.3.2. Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.
8.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.
8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
8.3.5. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan dikalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik.
8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.
8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten.
8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.

Manajemen informasi – rekam medis.
Standar 4
8.4. Kebutuhan Data dan Informasi Asuhan bagi Petugas Kesehatan, Pengelola Sarana, dan Pihak Terkait di Luar Organisasi Dapat Dipenuhi Melalui Proses yang Baku.

Kriteria :
8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai.
8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan.
8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis.
8.4.4. Rekam medis berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan.

Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar 5
8.5. Lingkungan Pelayanan Mematuhi Persyaratan Hukum, Regulasi dan Perizinan yang Berlaku.

Kriteria :
8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu.
8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai.
8.5.3 Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten.

Manajemen Peralatan
Standar 6
8.6. Peralatan Dikelola dengan Tepat

Kriteria :
8.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat.
8.6.2 Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin.

Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar 7
8.7. Terdapat Proses Rekrutmen, Retensi, Pengembangan dan Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Klinis yang Baku.

Kriteria :
8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif
8.7.2 Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien.
8.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien.
8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan.

BAB IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Tanggung jawab Tenaga Klinis.
Standar 1
9.1. Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan menjadi Tanggung Jawab Tenaga yang Bekerja di Pelayanan Klinis.

Kriteria :
9.1.1 Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien.
9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan.
9.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan.

Pemahaman Mutu Layanan Klinis.
Standar 2
9.2. Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Dipahami dan Didefinisikan dengan Baik oleh Semua Pihak yang
Berkepentingan.

Kriteria :
9.2.1. Fungsi dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.
9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas.

Pengukuran Mutu Layanan Klinis dan Sasaran Keselamatan Pasien.
Standar 3
9.3. Mutu Layanan Klinis dan Sasaran Keselamatan Pasien Diukur, Dikumpulkan dan Dievaluasi dengan Tepat.

Kriteria :
9.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien.
9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat.
9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif.

Peningkatan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien
Standar 4
9.4. Perbaikan Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien Diupayakan, Dievaluasi dan Dikomunikasikan dengan Baik.

Kriteria :
9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik.
9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan.
9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan.

Sumber : Permenkes No 46 Tahun 2015

EnryMazniDotCom - Dalam postingan ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang standar akreditasi puskesmas bagian 1. Silahk...

EnryMazniDotCom - Dalam postingan ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang standar akreditasi puskesmas bagian 1. Silahkan membaca postingan sebelumnya untuk kontiniunitas artikelnya, semoga beberapa postingan mengenai standar akreditasi puskesmas ini bisa membantu.

B.Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

BAB IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)

Standar 1
4.1. Kebutuhan akan Upaya Kesehatan Masyarakat dianalisis. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi kegiatan kegiatan upaya tersebut sesuai dengan kebutuhan harapan masyarakat.

Kriteria :
4.1.1. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas menetapkan jenis-jenis kegiatan UKM Puskesmas yang disusun berdasar analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yang dituangkan dalam rencana kegiatan program.
4.1.2. Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran.
4.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan kegiatan UKM Puskesmas.


Standar 2
4.2. Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Penanggungjawab UKM Puskesmas memastikan Pelaksanaan Kegiatan secara profesional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan kegiatan UKM Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Standar Akreditasi Puskesmas
Standar Akreditasi Puskesmas

Kriteria :
4.2.1. UKM Puskesmas dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran kegiatan UKM Puskesmas.
4.2.2. Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait mendapatkan akses informasi yang jelas tentang kegiatan-kegiatan, tujuan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
4.2.3. Sasaran Kegiatan UKM Puskesmas memperoleh akses yang mudah untuk tepat waktu berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan.
4.2.4. Penjadwalan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana.
4.2.5. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran.

Standar 3
4.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas Melakukan Evaluasi terhadap Kinerja Pelaksanaan Kegiatan UKM Puskesmas dalam Mencapai Tujuan dan Memenuhi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat/Sasaran.

Kriteria :
4.3.1. Kinerja UKM Puskesmas dievaluasi dan dianalisis, serta ditindaklanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.


BAB V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat

Standar 1
5.1. Tanggung jawab Pengelolaan UKM Puskesmas Penanggungjawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dengan tujuan UKM Puskesmas, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.

Kriteria :
5.1.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola sesuai dengan tujuan yang harus dicapai.
5.1.2 Penanggungjawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab.
5.1.3 Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada sasaran.
5.1.4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan, dan penggunaan sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif.
5.1.5. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
5.1.6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi.

Standar 2
5.2. Perencanaan Kegiatan UKM Puskesmas Perencanaan kegiatan UKM Puskesmas disusun berdasarkan
perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kriteria :
5.2.1. Rencana kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi dengan rencana pelaksanaan UKM Puskesmas yang lain, dan disusun melalui proses perencanaan Puskesmas dengan indikator kinerja yang jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
5.2.2. Perencanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas disusun berdasarkan kebutuhan sasaran dan pihak-pihak terkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.
5.2.3. Perencanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan usulan perbaikan yang rasional. Penanggung jawab wajib memonitor pencapaian kegiatan, dan proses pelaksanaan serta mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.


Standar 3
5.3. Pengorganisasian Upaya Kesehatan Masyarakat Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas.

Kriteria :
5.3.1. Uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
5.3.2. Penanggung jawab dan pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
5.3.3. Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan.

Standar 4
5.4. Komunikasi dan Koordinasi Penanggung jawab UKM Puskesmas membina komunikasi dan tata hubungan kerja lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan dan pencapaian hasil yang optimal.

Kriteria :
5.4.1. Penanggung jawab UKM Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program, maupun lintas sektoral.
5.4.2. Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan UKM Puskesmas.

Standar 5
5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.

Kriteria :
5.5.1. Peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM Puskesmas yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan.
5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja UKM Puskesmas yang dilaksanakan oleh Penanggung jawab.


Standar 6
5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program.

Kriteria :
5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik.
5.6.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan memberikan pengarahan kepada pelaksana sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
5.6.3. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan pertemuan penilaian kinerja secara periodik.

Standar 7
5.7. Hak dan kewajiban sasaran Ada kejelasan hak dan kewajiban sasaran.

Kriteria :
5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
5.7.2. Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.

BAB VI Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat

Standar 1
6.1. Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang ditunjukkan dalam sikap kepemimpinan.


Kriteria :
6.1.1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
6.1.2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
6.1.3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada sasaran.
6.1.4. Ada upaya memberdayakan sasaran untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja.
6.1.5. Kegiaan perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas didokumentasikan.
6.1.6. Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas.

NB : Sumber Permenkes No 46 Tahun 2015

EnryMazniDotCom - Menurut permenkes No 46 tahun 2015 tentang tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, ...

EnryMazniDotCom - Menurut permenkes No 46 tahun 2015 tentang tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi :

Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dengan menyediakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi serta pendampingan pasca akreditasi.
Akreditasi Puskesmas
Akreditasi Puskesmas

Adapun Pengaturan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi bertujuan untuk :
a. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien .
b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi.
c. meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.

Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu:

A. Kelompok Administrasi Manajemen, yang diuraikan dalam :

BAB I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Standar 1
1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Kriteria :
1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan.
1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.
1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif.
1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.

Standar 2
1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan
masyarakat, serta tujuan Puskesmas.

Kriteria :
1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat.
1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat.
1.2.4. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan.
1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan.
1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti
oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.

Standar 3
1.3. Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.

Kriteria :
1.3.1. Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan ditindak lanjuti.
1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.


BAB II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Standar 1
2.1. Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.

Kriteria :
2.1.1. Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerah.
2.1.2. Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
2.1.3. Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
2.1.4. Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Standar 2
2.2. Persyaratan Ketenagaan Puskesmas Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.

Kriteria :
2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan.
2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan.

Standar 3
2.3. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas

Kriteria :
2.3.1. Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain.
2.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, penanggung jawab dan karyawan.
2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan.
2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.
2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat.
2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya.
2.3.8 Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
2.3.9. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral. Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.
2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.
2.3.12. Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.
2.3.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan.
2.3.14. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat.
2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan.
2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.
Standar 4
2.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas

Kriteria :
2.4.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas.
2.4.2. Adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.

Standar 5
2.5. Kontrak Pihak Ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.

Kriteria :
2.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.
2.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti.

Standar 6
2.6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Kriteria :
2.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.



BAB III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Standar 1
3.1 Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana.

Kriteria
3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
3.1.2.Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen Mutu, Penanggung jawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yang berkesinambungan yang tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
3.1.3. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja.
3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik.
3.1.5. Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas.
3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan tidak mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.

NB : Sumber Permenkes No 46 Tahun 2015

EnryMazniDotCom - Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pel...

EnryMazniDotCom - Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumber daya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS.

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Akreditasi Puskesmas
Akreditasi Puskesmas

Berikut standar akreditasi rekam medis di Puskesmas yang termasuk dalam Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan pada BAB VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis dalam standar 4.

Manajemen Informasi Rekam Medis 

Standar 4

8.4. Kebutuhan Data dan Informasi Asuhan bagi Petugas Kesehatan, Pengelola Sarana, dan Pihak Terkait di Luar Organisasi Dapat Dipenuhi Melalui Proses yang Baku.

Kriteria

8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai.

Pokok Pikiran :
-- Standarisasi terminologi, definisi, kosakata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data.
-- Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang tidak boleh digunakan”. Standarisasi tersebut konsisten dengan standar lokal dan nasional yang berlaku.



Elemen Penilaian :
-- Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis.
-- Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit).
-- Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar nasional atau lokal.

8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan.

Pokok Pikiran :
-- Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlanjutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
-- Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.

Elemen Penilaian :
-- Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis.
-- Akses petugas terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
-- Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
-- Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi.


8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis.

Pokok Pikiran :
-- Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya. Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut. Ketika periode retensi yang ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan dengan semestinya.

Elemen Penilaian :
-- Puskesmas mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metode identifikasi yang baku.
-- Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien.
-- Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

8.4.4. Rekam medis berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan.

Pokok Pikiran :
-- Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan yang diberikan. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur kelengkapan rekam medis.
-- Privasi dan kerahasiaan data serta informasi wajib dijaga, terutama data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data perlu diatur. Perlu ditetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang harus dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya: rekam medis pasien, data riset dan lainnya).

Elemen Penilaian :
-- Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan.
-- Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis.
-- Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis.

NB : Sumber Permenkes No 46 Tahun 2015

EnryMazniDotCom - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan khususnya Perekam Medis yang sudah PNS dan seb...

EnryMazniDotCom - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan khususnya Perekam Medis yang sudah PNS dan sebagai tenaga fungsional Perekam Medis, seiring dengan berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang jenjang jabatan fungsional Perekam Medis. Dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara ini, disebutkan bahwa jenjang jabatan fungsional Perekam Medis dibagi menjadi dua jenis jenjang jabatan fungsional Perekam Medis yaitu Perekam Medis Terampil dan Perekam Medis Ahli. Untuk jabatan Perekam Medis Terampil dibagi menjadi 3 jenjang jabatan dari yang paling rendah ke jenjang tertinggi, Jenjang jabatan Perekam Medis Terampil yang terendah adalah (a) Perekam Medis Pelaksana, (b) Perekam Medis Pelaksana Lanjutan dan (c) Perekam Medis Penyelia. Sedangkan untuk Jabatan Perekam Medis Ahli juga dibagi menjadi 3 jenjang jabatan dari yang terendah ke jenjang tertinggi, Jenjang jabatan Perekam Medis Ahli yang terendah adalah (a) Perekam Medis Pertama, (b) Perekam Medis Muda dan (c) Perekam Medis Madya.
Permenpan No 30 Tahun 2013
Permenpan No 30 Tahun 2013

Saat ini pemangku jabatan fungsional perekam medis sudah bisa melanjutkan jenjang jabatan karirnya ke yang lebih tinggi, sesuai telah berlakunya Permenpan ini. Sebelum terbitnya Peraturan ini, jenjang karir jabatan fungional Perekam Medis hanya pada jabatan fungsional Perekam Medis Terampil saja.


Jabatan Fungsional Perekam Medis

Menurut Permenpan No 30 Tahun 2013 menyebutkan Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).

Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

Setelah beberapa tahun mulai berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 ini, selanjutnya diterbitkanlah Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016 yang mengatur tentang besaran tunjangan Perekam Medis menurut jenjang jabatan menurut jabatan Perekam medis Terampil dan Perekam Medis Ahli, Peraturan Presiden ini memberlakukan tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang terbaru dan mencabut Peraturan Presiden No 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dimana dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang masih sebatas jabatan fungsional Perekam Medis. Di PP yang terbaru, terjadi kenaikan yang cukup signifikan mengenai besaran angka tunjangan yang didapatkan oleh Perekam Medis dan besaran tunjangan tentunya di sesuaikan menurut jenjang jabatan fungsional masing-masing Perekam Medis.
Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016
Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016

Berikut perbandingan besaran tunjangan jabatan perekam medis menurut jenjang jabatan dari terendah ke tertinggi :

Berdasarkan PP No 54 Tahun 2007

a. Perekam Medis Pelaksana Rp 197.000
b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
c. Perekam Medis Penyelia Rp 440.000

Berdasarkan PP No 114 Tahun 2016 (Terbaru)

1. Perekam Medis Terampil
a. Perekam Medis Pelaksana Rp 360.000
b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 450.000
c. Perekam Medis Penyelia Rp 780.000

2. Perekam Medis Ahli
a. Perekam Medis Pertama Rp 540.000
b. Perekam Medis Muda Rp 960.000
c. Perekam Medis Madya Rp 1.260.000

Nah, cukup signifikan naiknya antara peraturan presiden yang lama dengan yang baru, keluarnya PP No 114 Tahun Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis mengikuti Permenpan No 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya dimana dalam Permenpan tersebut sekaligus mengatur tentang jenjang jabatan fungsional Perekam Medis yang baru yaitu Jabatan Fungsional Perekam Medis Ahli.


Bagi teman-teman Perekam Medis, PP terbaru mulai diberlakukan semenjak 30 Desember 2016. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ingat, Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016 dan Permenpan No 30 Tahun 2013 hanya berlaku bagi Perekam Medis berstatus PNS yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional Perekam Medis dibuktikan dengan SK Jabatan Fungsional Perekam Medis. Mengenai detail isi dari PP No 114 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Fungsional Perekam Medis dan Permenpan No 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya bisa langsung di download di Google Search.

Semoga informasi tentang jabatan fungsional Perekam Medis dan besaran tunjangannya bisa membantu teman-teman Perekam Medis khususnya yang PNS.

EnryMazniDotCom - Ke Bandung lagi untuk ke sekian kali, tapi perjalanan di Bandung kali ini bukan untuk menunaikan hajat mengekplore kota ...

EnryMazniDotCom - Ke Bandung lagi untuk ke sekian kali, tapi perjalanan di Bandung kali ini bukan untuk menunaikan hajat mengekplore kota Bandung, tapi kedatangan kali ini untuk menunaikan hajat berkat hasil berburu promo di jasa online, ya saya dapat penginapan murah di Bandung. Semuanya berawal dari info teman teman di grup 'Pemburu Tiket Promo' yang hampir setiap hari memposting segala jenis promo yang sedang berlangsung. Baik tiket pesawat, hotel, diskon diskon belanja di toko online bahkan grup ini bisa saya katakan sebagai ajang berbagi alias sering menghibahkan apapun baik voucher hotel, tiket nonton bioskop yang tidak jadi digunakan. Daripada mubazir lebih baik dibagikan ke yang lain.

Promo Online enrymazni.com
Promo Online
Di era serba digital dan internet ini semuanya serba instan dalam berbagi segala macam informasi, bahkan saat ini dunia e-commerce pun tidak mau kehilangan kesempatan emas untuk ikut andil dalam perkembangan internet yang menawarkan segala macam kemudahan. Lihat saja saat ini begitu pesatnya perkembangan toko toko online yang tidak hanya sebatas menawarkan barang barang harian, tetapi juga saat ini sudah merambah ke jasa, seperti penjualan tiket pesawat maupun kereta bahkan kita juga bisa membeli kebutuhan untuk gadget kita seperti pulsa dan paket data. Sebut saja seperti Tokopedia, Bukalapak yang menawarkan kebutuhan barang harian, eletronik, gadget, fashion dan masih banyak banyak lagi

Selain diatas ada juga beberapa dari mereka yang fokus hanya menyediakan jasa tertentu, seperti hanya bergerak di jasa booking hotel dan ada juga yang menggabungkan antara hotel, tiket pesawat dan tiket kereta yang dianggap setali tiga uang. Salah satu jasa booking hotel yang sering saya gunakan adalah Agoda, Booking, Traveloka dan lain lain. Dan setiap jasa online pastinya berbeda beda dalam memberikan promo promonya.

Seiring itu, perlahan lahan banyak juga bermunculan jasa online serupa dalam menyediaka jasa booking online hotel, salah satunya yang saat ini sedang gencar gencar melakukan promosi adalah tinggal[.]com yang tidak mau ketinggalan. Tinggal[.]com menyediakan akomodasi hotel di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Lombok dan salah satunya adalah Bandung. Dengan harga yang menurut saya seperti ‘cinta kadang kadang tak ada logika’ by Agnes Mo, promo yang diberikan untuk harga per malam yang saya dapat murah sekali hanya Rp 23.215, dengan total 3 malam yang saya dapat adalah Rp 69.646 untuk Guesthouse Pulass Inn di daerah Cipaganti Bandung. Dengan harga segitulah yang membuat saya untuk datang kembali berkunjung ke Bandung.
Tidak hanya sampai di promo dari Tinggal[.]com yang saya jambangi, setelah saya konfirm ulang ke pihak Guesthouse Pulas Inn nya tentang bookingan saya dan dari pihak mereka membenarkan memang ada bookingan atas nama saya dan dinyatakan valid, yeayyyy sahhhhh. Selanjutnya saya harus mencari tiket dari Jakarta ke Bandung, untuk kali ini saya ingin sekali mencoba menggunakan kereta api. Sepertinya perjalanan menggunakan kereta api akan sangat menyenangkan dan yang pastinya bebas dari kemacetan nantinya.

Untuk reservasi tiket kereta, saya biasa menggunakan jasa tiket.tokopedia saja, karena entah mengapa untuk urusan online baik belanja maupun lainnya dari awal saya sudah nyaman dengan tokopedia. Di tokopedia hampir semua jenis barang saya belinya disana, bahkan untuk gadget pun saya dapatkan dari tokopedia. Nah seperti yang saya sebut sebelumnya, saat ini banyak toko online yang tidak hanya fokus pada satu tetapi bisa digabungkan dengan yang lainnya seperti yang tokopedia lakukan. Selain barang harian, kamu bisa juga beli tiket kereta, pulsa dan bayar bayar tagihan bulanan.

Untuk urusan promo promo menarik, di tokopedia juga tidak mau ketinggalan. Beruntung sekali saat membeli tiket kereta saya dari Jakarta ke Bandung mendapatkan promo cashback sebesar Rp 30.000 yang dikembalikan ke dalam saldo Toko Cash saya di tokopedia, dan saldo Toko Cash tadi bisa saya gunakan untuk pembelian berikutnya di Tokopedia. Tiket kereta untuk pergi dan pulang kelas ekonomi yang saya dapat seharga Rp 150.000, dapat cashback Rp 30.000 berarti murah dunk tiket keretanya.

Jadi, saat ini kita para pengguna atau pelanggan sangatlah beruntung. Kenapa? Ya disaat pesatnya perkembangan internet dan persaingan untuk memperebut hati pelanggan, mereka berlomba lomba mempersiapkan jurus jurus tertentu supaya dilirik oleh para pelanggan. Apalagi kalau berbagai gelaran promo, potongan, diskon dan sejensinya hampir setiap hari ada, uuhhhh kalau tidak bisa nahan di diri, siap siap aja bablas bablasan kantong ‘ajaib’ anda.

Dan teman teman traveller sudah pasti yang dinanti nanti adalah promo low fare maskapai, baik tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk saya pribadi juga yang sering mantengin website website jasa online maupun sampai membuat akun di beberapa maskapai, karena kalau kita terdaftar sebagai anggotanya kita akan dapat newsletter disaat mereka menggelar promo gila gilaan. Salah satu maskapai kegemaran saya adalah Airasia, yang mempunyai berbagai macam promo menarik.

Nah, sebagai pemburu promo seperti saya, ada baiknya kita bergabung dalam wadah atau grup di facebook atau sosial media lainnya supaya tidak ketinggalan berbagai macam informasi promo dari teman teman grup tadi.
'Keep Traveling Keep Writing'

EnryMazniDotCom  - Bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian/profesi tertentu pastinya menduduki status PNS nya dalam sebuah jabata...

EnryMazniDotCom - Bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian/profesi tertentu pastinya menduduki status PNS nya dalam sebuah jabatan fungsional tertentu, termasuk juga bagi PNS di bidang kesehatan yang terditi dari berbagai jenis jabatan fungsional tertentu, dalam tulisan ini saya sedikit ingin berbagi tentang jabatan fungsional khususnya dalam ranah tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jenjang jabatan fungsional menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenjang Jabatan Fungsional terdiri dari atas :


1. Jabatan Fungsional Keahlian
2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan Fungsional Kesehatan

Pengelompokan Jabatan Fungsional

Pengelompokkan Jabatan Fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni :
1. Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus : 
Adalah jabatan yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
2. Jabatan Fungsional Umum : 
Adalah jabatan yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

Angka Kredit

Angka kredit menurut Peraturan Pemerintah No 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkuta. Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai peraturan yang berlaku.

Jabatan Fungsional Kesehatan

- Administrator Kesehatan,
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Nutriosionis
- Okupasi Terapis
- Ortosis Prostesis
- Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Psikologi Klinis
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian
- Teknik Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Dokter Pendidik Klinis
- Pembimbing Kesehatan Kerja

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

Persyaratan umum :
- Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
- Telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
- Sasaran Kineerja Pegawai (SKP) bernilai Baik 2 (dua) tahun terakhir
- Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan oleh kenaikan jabatan/pangkat

Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional

Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional dikarenakan :
- Selama 5 (lima) tahun sejak kenaikan pangkat/jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih timggi.
- Tugas Belajar lebih dari 6 bulan.
- Cuti Diluar Tanggunan Negara (CLTN).
- Diberhentikan sementara sebagai PNS.
- Dijatuhi hukuman disiplin.

Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional

Pengangkatan kembali Jabatan Fungsional kembali :
- Telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
- Telah selesai Tugas Belajar.
- Telah selesai melaksanakan tugas diluar Jabfung.
- Telah selesai Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
- Telah selesai menjalani hukuman disiplin.
- Dinyatakan tidak bersalah/pidana percobaan.

Pemberhentian Jabatan Fungsional

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional dikarenakan :
- Tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan.
- Dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Karena permintaan sendiri.

Bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, silahkan mengacu pada Permenpan No. 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan Angka Kreditnya, dan sebagai tambahan bisa mengacu kepada Permenkes No. 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pekerjaan Perekam Medis.