Travelling Stories and Medical Record

Home Top Ad

EnryMazniDotCom - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan khususnya Perekam Medis yang sudah PNS dan seb...

Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Tunjangannya

EnryMazniDotCom - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan khususnya Perekam Medis yang sudah PNS dan sebagai tenaga fungsional Perekam Medis, seiring dengan berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang jenjang jabatan fungsional Perekam Medis. Dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara ini, disebutkan bahwa jenjang jabatan fungsional Perekam Medis dibagi menjadi dua jenis jenjang jabatan fungsional Perekam Medis yaitu Perekam Medis Terampil dan Perekam Medis Ahli. Untuk jabatan Perekam Medis Terampil dibagi menjadi 3 jenjang jabatan dari yang paling rendah ke jenjang tertinggi, Jenjang jabatan Perekam Medis Terampil yang terendah adalah (a) Perekam Medis Pelaksana, (b) Perekam Medis Pelaksana Lanjutan dan (c) Perekam Medis Penyelia. Sedangkan untuk Jabatan Perekam Medis Ahli juga dibagi menjadi 3 jenjang jabatan dari yang terendah ke jenjang tertinggi, Jenjang jabatan Perekam Medis Ahli yang terendah adalah (a) Perekam Medis Pertama, (b) Perekam Medis Muda dan (c) Perekam Medis Madya.
Permenpan No 30 Tahun 2013
Permenpan No 30 Tahun 2013

Saat ini pemangku jabatan fungsional perekam medis sudah bisa melanjutkan jenjang jabatan karirnya ke yang lebih tinggi, sesuai telah berlakunya Permenpan ini. Sebelum terbitnya Peraturan ini, jenjang karir jabatan fungional Perekam Medis hanya pada jabatan fungsional Perekam Medis Terampil saja.


Jabatan Fungsional Perekam Medis

Menurut Permenpan No 30 Tahun 2013 menyebutkan Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).

Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

Setelah beberapa tahun mulai berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 ini, selanjutnya diterbitkanlah Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016 yang mengatur tentang besaran tunjangan Perekam Medis menurut jenjang jabatan menurut jabatan Perekam medis Terampil dan Perekam Medis Ahli, Peraturan Presiden ini memberlakukan tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang terbaru dan mencabut Peraturan Presiden No 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dimana dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang masih sebatas jabatan fungsional Perekam Medis. Di PP yang terbaru, terjadi kenaikan yang cukup signifikan mengenai besaran angka tunjangan yang didapatkan oleh Perekam Medis dan besaran tunjangan tentunya di sesuaikan menurut jenjang jabatan fungsional masing-masing Perekam Medis.
Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016
Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016

Berikut perbandingan besaran tunjangan jabatan perekam medis menurut jenjang jabatan dari terendah ke tertinggi :

Berdasarkan PP No 54 Tahun 2007

a. Perekam Medis Pelaksana Rp 197.000
b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 242.000
c. Perekam Medis Penyelia Rp 440.000

Berdasarkan PP No 114 Tahun 2016 (Terbaru)

1. Perekam Medis Terampil
a. Perekam Medis Pelaksana Rp 360.000
b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 450.000
c. Perekam Medis Penyelia Rp 780.000

2. Perekam Medis Ahli
a. Perekam Medis Pertama Rp 540.000
b. Perekam Medis Muda Rp 960.000
c. Perekam Medis Madya Rp 1.260.000

Nah, cukup signifikan naiknya antara peraturan presiden yang lama dengan yang baru, keluarnya PP No 114 Tahun Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis mengikuti Permenpan No 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya dimana dalam Permenpan tersebut sekaligus mengatur tentang jenjang jabatan fungsional Perekam Medis yang baru yaitu Jabatan Fungsional Perekam Medis Ahli.


Bagi teman-teman Perekam Medis, PP terbaru mulai diberlakukan semenjak 30 Desember 2016. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ingat, Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016 dan Permenpan No 30 Tahun 2013 hanya berlaku bagi Perekam Medis berstatus PNS yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional Perekam Medis dibuktikan dengan SK Jabatan Fungsional Perekam Medis. Mengenai detail isi dari PP No 114 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Fungsional Perekam Medis dan Permenpan No 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya bisa langsung di download di Google Search.

Semoga informasi tentang jabatan fungsional Perekam Medis dan besaran tunjangannya bisa membantu teman-teman Perekam Medis khususnya yang PNS.

0 comment: