EnryMazniDotCom - Bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian/profesi tertentu pastinya menduduki status PNS nya dalam sebuah jabatan fungsional tertentu, termasuk juga bagi PNS di bidang kesehatan yang terditi dari berbagai jenis jabatan fungsional tertentu, dalam tulisan ini saya sedikit ingin berbagi tentang jabatan fungsional khususnya dalam ranah tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jenjang jabatan fungsional menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenjang Jabatan Fungsional terdiri dari atas :
1. Jabatan Fungsional Keahlian
2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan Fungsional Kesehatan |
Pengelompokan Jabatan Fungsional
Pengelompokkan Jabatan Fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni :
1. Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus :
Adalah jabatan yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
2. Jabatan Fungsional Umum :
Adalah jabatan yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Angka Kredit
Angka kredit menurut Peraturan Pemerintah No 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkuta. Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai peraturan yang berlaku.
Jabatan Fungsional Kesehatan
- Administrator Kesehatan,
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Nutriosionis
- Okupasi Terapis
- Ortosis Prostesis
- Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Psikologi Klinis
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian
- Teknik Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Dokter Pendidik Klinis
- Pembimbing Kesehatan Kerja
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
Persyaratan umum :
- Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
- Telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
- Sasaran Kineerja Pegawai (SKP) bernilai Baik 2 (dua) tahun terakhir
- Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan oleh kenaikan jabatan/pangkat
Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional
Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional dikarenakan :
- Selama 5 (lima) tahun sejak kenaikan pangkat/jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih timggi.
- Tugas Belajar lebih dari 6 bulan.
- Cuti Diluar Tanggunan Negara (CLTN).
- Diberhentikan sementara sebagai PNS.
- Dijatuhi hukuman disiplin.
Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional
Pengangkatan kembali Jabatan Fungsional kembali :
- Telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
- Telah selesai Tugas Belajar.
- Telah selesai melaksanakan tugas diluar Jabfung.
- Telah selesai Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
- Telah selesai menjalani hukuman disiplin.
- Dinyatakan tidak bersalah/pidana percobaan.
Pemberhentian Jabatan Fungsional
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional dikarenakan :
- Tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan.
- Dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Karena permintaan sendiri.
Bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, silahkan mengacu pada Permenpan No. 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan Angka Kreditnya, dan sebagai tambahan bisa mengacu kepada Permenkes No. 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pekerjaan Perekam Medis.
0 comment: