Surat tanda
registrasi kesehatan biasa di singkat dengan STR merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari seorang tenaga kesehatan, STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Kesehatan yang
telah diregistrasi.
dimana tenaga kesehatan disini yang
dimaksud adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan di
bidang fasilitas pelayana kesehatan tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Untuk mendapatkan STR, setiap tenaga kesehatan wajib melakukan registrasi yang mana tercatat resmi sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik
dan/atau pekerjaan keprofesiannya. Sebelumnya tenaga kesehatan wajib mengikuti uji kompetensi untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi. Setelah mengikuti proses uji kompetensi tersebut tenaga kesehatan mendapat sertifikat kompetensi sebagai pengakuan kompetensi atas prestasi
lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau
memiliki prestasi di luar program studinya.
STR Tenaga Kesehatan |
Surat Tanda Registrasi tenaga kesehatan di keluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) yang selanjutnya dibantu oleh MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) di masing masing daerah di bawah Dinas Kesehatan Provinsi. MTKI adalah lembaga untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi menjamin
mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
terdiri dari unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan, sedangkan MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. Menteri disini yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
Baca Juga : STR Tenaga KesehatanAdapun proses untuk mendapatkan STR adalah dimana Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah, Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana diperlukan STR yang dikeluarkan MTKI dan berlaku secara nasional, Untuk memperoleh STR Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerjasama dengan MTKI. Masa berlaku STR selama 5 tahun sejak tanggal pertama keluarkan sampai dengan tanggal lahir tenaga kesehatan bersangkutan pada tahun ke 5. Surat Tanda Registrasi yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui permohonan ke MTKP dan organisasi masing masing profesi.
Bagi profesi perekam medis dan informasi kesehatan yang sudah memiliki surat tanda registrasi dan habis masa berlaku pada tahun 2016 dapat melakukan permohonan perpanjangan STR melalui MTKP dengan rekomendasi dari DPD masing masing provinsinya, mengingat pada tahun 2016 ini sudah adanya beberapa tenaga perekam medis dan informasi kesehatan khususnya untuk provinsi Riau maka dari itu DPD Pormiki Riau mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa berlaku STR bagi teman profesi yang sudah habis masa berlakunya, berikut petikan surat edaran oleh DPD Pormiki Riau.
Sesuai dengan Permenkes 1796/Menkes/PER/VIII/2011 tentang pengusulan STR dan Permenkes No 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan bahwa semua proses pengusulan STR maupun perpanjangan STR dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. Perpanjangan STR dapat dilakukan apabila sudah mempunyai 25 SKP melalui DPD Pormiki Riau. Apabila kurang dari 25 SKP maka perpanjangan STR dapat dilakukan dengan cara ipdate evaluasi kemampuan.
Pekanbaru, 06 April 2016
Untuk informasi selanjutnya mengenai perpanjangan STR dan lainnya bisa langsung menghubungi sekretariat DPD Pormiki Riau di Instalasi Rekam Medis RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Jalan Diponegoro - Pekanbaru Riau, atau bisa join di grup facebook DPD Pormiki Riau.
Setiap perekam medis dan informasi kesehatan wajib mengumpulkan 25 SKP dari seminar dan pelatihan yang di selenggarakan oleh organisasi profesi dan institusi pendidikan yang SKP nya di keluarkan oleh DPP Pormiki. Bagi teman yang mau mengikuti pelatihan yang diadakan oleh DPD Pormiki Riau bisa baca info lengkapnya DISINI dan untuk informasi seminar dari DPD Pormiki Riau bisa baca DISINI.
0 comment: